PDIP Sebut Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat dari Konspirasi Calon Tunggal

Selasa, 20 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) bersyukur dan menyambut baik putusan Mahkah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
?
MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. MK juga memutuskan ambang batas usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah ialah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
?
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai dua putusan MK itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. "Dua putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai," kata Chico saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/8).

Baca juga:

Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada Jadi Kemenangan Atas Politik Oligarki Antidemokrasi


?
Chico mengatakan DPP PDIP akan segera menggelar rapat guna merespons putusan MK ini. "Putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia," ujarnya.
?
Lebih lanjut Chico menambahkan, PDIP akan mengajukan paslon untuk sejumlah daerah termasuk pilkada Jakarta. "Kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya pilkada Jakarta," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan