PDIP Sebut Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat dari Konspirasi Calon Tunggal
Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) bersyukur dan menyambut baik putusan Mahkah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
?
MK memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. MK juga memutuskan ambang batas usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah ialah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
?
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai dua putusan MK itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. "Dua putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai," kata Chico saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/8).
Baca juga:
Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada Jadi Kemenangan Atas Politik Oligarki Antidemokrasi
?
Chico mengatakan DPP PDIP akan segera menggelar rapat guna merespons putusan MK ini. "Putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia," ujarnya.
?
Lebih lanjut Chico menambahkan, PDIP akan mengajukan paslon untuk sejumlah daerah termasuk pilkada Jakarta. "Kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya pilkada Jakarta," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi Termasuk di Jakarta
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar