Paul Zhang Dipastikan Masih WNI
Selasa, 20 April 2021 -
MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan. Dengan begitu, Paul Zhang diketahui masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI.
"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.
Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph dan menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.

Polri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4). (Knu)
Baca Juga:
PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang