Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Sabtu, 09 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Partai Perindo dan bersama parpol nonparlemen akan akan daftarkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin presidential threshold menjadi 0 Persen.

“Terkait ‘presidential threshold’, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto di Jakarta, Jumat (8/4).

Baca Juga

Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Heri menyampaikan, partai non parlemen yang mendukung presidential threshold di antaranya Berkarya, PSI, PBB dan PKP. Partai nonparlemen ini berencana menggugat ke MK dalam waktu dekat.

"Suara parpol nonparlemen sangat signifikan mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019," lanjut Heri.

Baca Juga

PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.

“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” tuturnya

Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan.

Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. (*)

Baca Juga

Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan