Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto memberikan pernyataan pers di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Jumat. (ANTARA/Imam Budilaksono)
MerahPutih.com - Partai Perindo dan bersama parpol nonparlemen akan akan daftarkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin presidential threshold menjadi 0 Persen.
“Terkait ‘presidential threshold’, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto di Jakarta, Jumat (8/4).
Baca Juga
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen
Heri menyampaikan, partai non parlemen yang mendukung presidential threshold di antaranya Berkarya, PSI, PBB dan PKP. Partai nonparlemen ini berencana menggugat ke MK dalam waktu dekat.
"Suara parpol nonparlemen sangat signifikan mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019," lanjut Heri.
Baca Juga
PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.
“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” tuturnya
Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan.
Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. (*)
Baca Juga
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas