Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK


Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto memberikan pernyataan pers di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Jumat. (ANTARA/Imam Budilaksono)
MerahPutih.com - Partai Perindo dan bersama parpol nonparlemen akan akan daftarkan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin presidential threshold menjadi 0 Persen.
“Terkait ‘presidential threshold’, kami dukung 0 persen. Perindo bersama parpol nonparlemen akan daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua DPP Partai Perindo Heri Budianto di Jakarta, Jumat (8/4).
Baca Juga
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen
Heri menyampaikan, partai non parlemen yang mendukung presidential threshold di antaranya Berkarya, PSI, PBB dan PKP. Partai nonparlemen ini berencana menggugat ke MK dalam waktu dekat.
"Suara parpol nonparlemen sangat signifikan mencapai 9,7 persen berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019," lanjut Heri.
Baca Juga
PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
Koordinator Jubir Partai Perindo itu mengatakan terkait nama calon presiden yang akan diusung parpol nonparlemen pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, semua parpol masih menyamakan pandangan.
“Saat ini Perindo bersama parpol nonparlemen menyamakan pandangan terhadap siapa yang dicalonkan. Kalau Perindo, nanti Ketua Umum yang akan menyampaikan,” tuturnya
Menurut Heri, wacana untuk mengajukan capres pada Pilpres 2024 tetap ada dan internal partainya masih mendiskusikan.
Dia mengatakan Perindo sebagai parpol yang belum masuk DPR RI tentu harus berkoalisi dengan parpol lain ketika ingin mengusung ataupun mendukung capres. (*)
Baca Juga
Partai Berkarya Ikut Koalisi Partai Nonparlemen Ajukan Judicial Review Presidential Threshold
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
