Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah sejumlah pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden 20 persen (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai dukungan.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal tersebut adalah perkembangan positif sikap MK yang tak menolak judicial review tersebut.

Baca Juga

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

“Itulah harapan Warga ketika ajukan judicial review agar MK mengedepankan aspek ketentuan Konstitusi terkait kedaulatan rakyat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hidayat dalam keteranganya, Sabtu (8/1).

HNW meminta hakim menerima permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan. Hal ini agar Pilpres 2024 kelak lebih memenuhi asas konstitusi dengan kedaulatan Rakyatnya.

Termasuk menjanjikan kemungkinan hasil yang lebih berkualitas, dan tidak mengulangi pembelahan sebagaimana dalam Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019.

"Karena sangat terbatasnya capres/cawapres akibat pemberlakuan Pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen,” jelasnya.

Lalu, hal ini dianggap penting agar Pilpres 2024 lebih baik dengan menghadirkan banyak pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana harapan publik. Sehingga, akan lebih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ikut dalam kontestasi.

"Dan tidak mengulangi skeptisisme publik, dan tak mengulangi pembelahan berkepanjangan di tingkat Rakyat sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20 persen,” ujar HNW yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Ia meyakini, apabila nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, masih relatif cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Jadi, agar tidak ada pihak yang berkilah bahwa karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen persen tidak bisa dilakukan," tutup HNW.

Sekedar informasi, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa. Lalu ada Partai Ummat yang juga ikut mengajukan.

Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. (Knu)

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

#MPR RI #Hidayat Nur Wahid #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pemilu #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan