Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Langkah sejumlah pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden 20 persen (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai dukungan.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal tersebut adalah perkembangan positif sikap MK yang tak menolak judicial review tersebut.

Baca Juga

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

“Itulah harapan Warga ketika ajukan judicial review agar MK mengedepankan aspek ketentuan Konstitusi terkait kedaulatan rakyat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hidayat dalam keteranganya, Sabtu (8/1).

HNW meminta hakim menerima permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan. Hal ini agar Pilpres 2024 kelak lebih memenuhi asas konstitusi dengan kedaulatan Rakyatnya.

Termasuk menjanjikan kemungkinan hasil yang lebih berkualitas, dan tidak mengulangi pembelahan sebagaimana dalam Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019.

"Karena sangat terbatasnya capres/cawapres akibat pemberlakuan Pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen,” jelasnya.

Lalu, hal ini dianggap penting agar Pilpres 2024 lebih baik dengan menghadirkan banyak pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana harapan publik. Sehingga, akan lebih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ikut dalam kontestasi.

"Dan tidak mengulangi skeptisisme publik, dan tak mengulangi pembelahan berkepanjangan di tingkat Rakyat sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20 persen,” ujar HNW yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Ia meyakini, apabila nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, masih relatif cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Jadi, agar tidak ada pihak yang berkilah bahwa karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen persen tidak bisa dilakukan," tutup HNW.

Sekedar informasi, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa. Lalu ada Partai Ummat yang juga ikut mengajukan.

Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. (Knu)

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

#MPR RI #Hidayat Nur Wahid #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pemilu #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan