Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS
MerahPutih.com - Langkah sejumlah pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden 20 persen (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai dukungan.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal tersebut adalah perkembangan positif sikap MK yang tak menolak judicial review tersebut.
Baca Juga
Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas
“Itulah harapan Warga ketika ajukan judicial review agar MK mengedepankan aspek ketentuan Konstitusi terkait kedaulatan rakyat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hidayat dalam keteranganya, Sabtu (8/1).
HNW meminta hakim menerima permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan. Hal ini agar Pilpres 2024 kelak lebih memenuhi asas konstitusi dengan kedaulatan Rakyatnya.
Termasuk menjanjikan kemungkinan hasil yang lebih berkualitas, dan tidak mengulangi pembelahan sebagaimana dalam Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019.
"Karena sangat terbatasnya capres/cawapres akibat pemberlakuan Pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen,” jelasnya.
Lalu, hal ini dianggap penting agar Pilpres 2024 lebih baik dengan menghadirkan banyak pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana harapan publik. Sehingga, akan lebih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ikut dalam kontestasi.
"Dan tidak mengulangi skeptisisme publik, dan tak mengulangi pembelahan berkepanjangan di tingkat Rakyat sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20 persen,” ujar HNW yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.
Baca Juga
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan
Ia meyakini, apabila nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, masih relatif cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.
“Jadi, agar tidak ada pihak yang berkilah bahwa karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen persen tidak bisa dilakukan," tutup HNW.
Sekedar informasi, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa. Lalu ada Partai Ummat yang juga ikut mengajukan.
Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. (Knu)
Baca Juga
ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan