Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah sejumlah pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden 20 persen (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai dukungan.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal tersebut adalah perkembangan positif sikap MK yang tak menolak judicial review tersebut.

Baca Juga

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

“Itulah harapan Warga ketika ajukan judicial review agar MK mengedepankan aspek ketentuan Konstitusi terkait kedaulatan rakyat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hidayat dalam keteranganya, Sabtu (8/1).

HNW meminta hakim menerima permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan. Hal ini agar Pilpres 2024 kelak lebih memenuhi asas konstitusi dengan kedaulatan Rakyatnya.

Termasuk menjanjikan kemungkinan hasil yang lebih berkualitas, dan tidak mengulangi pembelahan sebagaimana dalam Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019.

"Karena sangat terbatasnya capres/cawapres akibat pemberlakuan Pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen,” jelasnya.

Lalu, hal ini dianggap penting agar Pilpres 2024 lebih baik dengan menghadirkan banyak pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana harapan publik. Sehingga, akan lebih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ikut dalam kontestasi.

"Dan tidak mengulangi skeptisisme publik, dan tak mengulangi pembelahan berkepanjangan di tingkat Rakyat sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20 persen,” ujar HNW yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Ia meyakini, apabila nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, masih relatif cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Jadi, agar tidak ada pihak yang berkilah bahwa karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen persen tidak bisa dilakukan," tutup HNW.

Sekedar informasi, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa. Lalu ada Partai Ummat yang juga ikut mengajukan.

Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. (Knu)

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

#MPR RI #Hidayat Nur Wahid #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pemilu #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Menjadi langkah positif pemerintah dalam memperkuat eksistensi pesantren di Indonesia.
Dwi Astarini - 1 jam, 32 menit lalu
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Indonesia
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Bagikan