Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Januari 2022
ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

Junimart Girsang. Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendorong agar ditelisik lebih lanjut motif dari ASN tersebut mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, ASN dilarang berpolitik.

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

"Menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk ke ranah politik," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (6/1).

Menurut Junimart, ASN baru bisa menggunakan hak politiknya dengan beberapa syarat. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kepada ASN yang mengajukan gugatan, apakah merasa statusnya terganggu karena adanya presidential threshold.

"Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai seorang ASN. Pertanyaannya apakah dengan adanya ambang batas pencalonan Presiden status ASN menjadi terganggu?" ujarnya.

Selain itu, Junimart mendorong agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dapat menegakan aturan jika ada ASN yang secara terang-terangan berkecimpung di dunia politik.

"Perlu didalami jg motif ASN tersebut mengajukan gugatan Presidential Threshold ini supaya tidak menjadi preseden dikemudian hari," tutup politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Baca Juga

Tjahjo Berdalih Komponen Cadangan Disiplinkan ASN, Wajar dapat Uang Saku

Sebelumnya seorang ASN mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential sebesar 20 persen. Dia ingin agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang yang tinggal di daerah Jakarta Timur. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.

Dalam permohonannya, Ikhwan ingin ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada di dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tersebut dihapuskan.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang diajukan Ikhwan dilihat, Rabu (5/1). (Pon)

Baca Juga

ASN Tidak Diwajibkan Ikut Program Komponen Cadangan

#Presidential Threshold #Pemilu #Pilpres #Junimart Girsang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan