ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Januari 2022
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

PNS.(Foto: Kemenpan RB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pemohon yang diketahui bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga:

Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK

Ikhwan Mansyur berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya meskipun beberapa putusan MK telah menolak permohonan pemohon sebelumnya.

Dalil permohonan gugatan yang dilayangkan oleh ASN pada hari Senin (3/1) tersebut diketahui berbunyi dalam permohonan a quo, pemohon berfokus pada "ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau disebut juga sebagai presidential threshold ditolak berbagai elemen bangsa".

Pemohon juga menyebutkan permasalahan pokok permohonan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi "pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya". Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU No. 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 6A ayat (2) berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dalam permohonan pemohon juga disebutkan bahwa ketentuan presidential threshold tidak tepat digolongkan open legal policy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendalami motif seorang aparatur sipil negara menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan presidential threshold.

Ia meminta Kemenpan RB tegas menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ketika ada seorang ASN yang sudah ikut secara terang benderang "bermain" ke dunia politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

"Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) agar tidak menjadi preseden pada masa depan," kata Junimart di Jakarta, Rabu.

Junimart menilai, hak setiap orang untuk mempergunakan hak hukumannya apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan konkret dalam mengajukan gugatan hukum.

Namun, terkait dengan langkah seorang ASN yang menggugat presidential threshold di MK, lanjut dia, harus ditelisik dalam rangka kepentingan apa mengajukan gugatan tersebut.

"Menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut karena secara undang-undang, seorang ASN dilarang masuk ke ranah politik," ujarnya.

Junimart mempertanyakan apakah dengan adanya ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu menyebabkan status ASN yang bersangkutan menjadi terganggu.

"Hak politik yang bersangkutan, bisa digunakan ketika terkait dengan statusnya sebagai ASN terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai ASN," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

#Pemilu #Presidential Threshold #Kemenpan RB #Pilpres #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Bagikan