ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Januari 2022
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

PNS.(Foto: Kemenpan RB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pemohon yang diketahui bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga:

Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK

Ikhwan Mansyur berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya meskipun beberapa putusan MK telah menolak permohonan pemohon sebelumnya.

Dalil permohonan gugatan yang dilayangkan oleh ASN pada hari Senin (3/1) tersebut diketahui berbunyi dalam permohonan a quo, pemohon berfokus pada "ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau disebut juga sebagai presidential threshold ditolak berbagai elemen bangsa".

Pemohon juga menyebutkan permasalahan pokok permohonan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi "pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya". Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU No. 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 6A ayat (2) berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dalam permohonan pemohon juga disebutkan bahwa ketentuan presidential threshold tidak tepat digolongkan open legal policy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendalami motif seorang aparatur sipil negara menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan presidential threshold.

Ia meminta Kemenpan RB tegas menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ketika ada seorang ASN yang sudah ikut secara terang benderang "bermain" ke dunia politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

"Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) agar tidak menjadi preseden pada masa depan," kata Junimart di Jakarta, Rabu.

Junimart menilai, hak setiap orang untuk mempergunakan hak hukumannya apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan konkret dalam mengajukan gugatan hukum.

Namun, terkait dengan langkah seorang ASN yang menggugat presidential threshold di MK, lanjut dia, harus ditelisik dalam rangka kepentingan apa mengajukan gugatan tersebut.

"Menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut karena secara undang-undang, seorang ASN dilarang masuk ke ranah politik," ujarnya.

Junimart mempertanyakan apakah dengan adanya ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu menyebabkan status ASN yang bersangkutan menjadi terganggu.

"Hak politik yang bersangkutan, bisa digunakan ketika terkait dengan statusnya sebagai ASN terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai ASN," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

#Pemilu #Presidential Threshold #Kemenpan RB #Pilpres #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan