Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Januari 2022
Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) atau agar diturunkan dari sebesar 20 persen menjadi 0 persen.

Kali ini gugatan datang dari Diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar.

Baca Juga

Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Mereka telah menunjukkan Refly Harun dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan judicial review presidential threshold ke MK dan berkas permohonan telah dimasukkan pada tanggal 31 Desember 2021

Denny Indrayana mengatakan, para pemohon menghendaki agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.

“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik (parpol)," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).

Akibatnya, kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini, parpol cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal.

Lebih lanjut, Refly Harun menerangkan, salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses pemilu.

"Bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun," imbuhnya.

Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik, sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi.

Baca Juga

Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial

Menurut Refly, adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket bagi oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah.

"Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden”, tegas Refly.

Berkaca pada Pilpres 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit parpol. Hal tersebut, kata Refly adalah dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit parpol tersebut.

Selain itu, kata Refly, ambang batas 20 persen juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat.

Pakar hukum tata negara ini melanjutkan, polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.

"Harapan para pemohon yang merupakan diaspora Indonesia yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat," tutup Refly.

Gugatan WNI diaspora tersebut telah menambah daftar panjang warga negara yang menghendaki pencalonan presiden tidak dibatasi. Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD RI Fahira Idris menggugat pasal yang sama. (Pon)

Baca Juga

Pengamat Tegaskan Presidential Threshold Masih Diperlukan

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik #Presidential Threshold
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan