Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 01 Januari 2022
Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial

Sejumlah pelajar menyaksikan alat peraga Pemilu pada peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (31/8). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan tentang ambang batas pengajuan calon Presiden atau Presidential Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau opened flegal policy. Sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa. Menurutnya, ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold bertujuan untuk menguatkan ataupun memperkokoh Sistem Pemerintahan Presidensial.

"Yang digariskan dalam UUD 1945 dengan sistem kepartaian Multipartai sederhana," ujar Gde Pantja dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Sabtu (1/1).

Baca Juga:

Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Dalam konteks Sistem Pemerintahan Presidensiil, struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekuasaannya. Pilihan founding fathers pada Sistem Pemerintahan Presidensiil didasarkan pada kehendak untuk menjamin suatu kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang kuat dan stabil di bawah Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif ataupun kepala pemerintahan (Chief of Executive / Chief of Government).

"Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang kuat dan stabil, bukan dalam arti bahwa kekuasaan Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif / kepala pemerintahan menjadi absolut, tetapi lebih berkonotasi efektif di dalam menjalankan kekuasaannya dan tidak mudah dijatuhkan dalam masa jabatannya, kecuali dengan pranata impeachment (vide Pasal 7 A UUD 1945)," bebernya.

Dengan demikian, secara konseptual dapat dibenarkan apabila ada jaring-jaring yang akan menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi jaring-jaring itu harus tetap memungkinkan Presiden diberhentikan dari jabatannya, walaupun tidak mudah dijalankan.

"Adanya jaminan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan memungkinkan dan memastikan Presiden selama memangku jabatannya dapat mewujudkan program-programnya sebagaimana dijanjikan pada saat kampanye," tuturnya.

Baca Juga:

Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Salah satu jaring yang dapat menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah Sistem Pemerintahan Presidensiil adalah dengan menerapkan ketentuan tentang Presidential Threshold yang bertujuan untuk mewujudkan sistem kepartaian Multi Partai sederhana.

"Penyederhanaan jumlah partai politik melalui ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold (sebagai cara yang demokratis) merupakan kebutuhan bagi berjalan efektifnya Sistem Pemerintahan Presidensiil," sebutnya.

Sebab, apabila Presiden terpilih ternyata tidak didukung oleh partai politik yang memperoleh kursi mayoritas di DPR, tentu dapat dipastikan akan menyulitkan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan ketentuan dan mekanisme Presidential Threshold pula akan mendorong partai-partai yang memiliki flatform, visi atau idiologi yang sama ataupun serupa berkoalisi dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

"Bila kemudian ternyata bahwa partai-partai yang bergabung ataupun berkoalisi tersebut berhasil dalam kontestasi pilpres, maka ke depan diharapkan akan lahir koalisi permanen sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai secara alamiah tanpa melalui 'paksaan’," tuturnya.

Baca Juga:

Sekjen PDIP Buka Suara Soal Presidential Threshold

Dengan demikian, terkait dengan adanya keinginan pihak-pihak yang menghendaki agar Presidential Threshold 0 persen, maka akan jauh lebih bijak, manakala mindset dan alasan-alasan yang mendasarinya diletakan dalam kerangka kepentingan nasional.

"Yaitu menguatkan ataupun memperkokoh bangunan Sistem Pemerintahaan Presidensiil dengan Sistem Multi Partai sederhana agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi (kian) efektif untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045," pungkasnya. (Ayu)

#Pilpres #Koalisi Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
IPI Rilis Survei Peta Capres 2029: Prabowo-Gibran Teratas, Sjafrie Sjamsoeddin Masuk 10 Besar
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, masuk radar Capres 2029. Hal itu terungkap lewat survei Indonesian Public Institute (IPI) pada Rabu (11/2).
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
IPI Rilis Survei Peta Capres 2029: Prabowo-Gibran Teratas, Sjafrie Sjamsoeddin Masuk 10 Besar
Indonesia
NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
NasDem akan membahas strategi internal, tetapi prioritas utama adalah memastikan keberhasilan program dan agenda pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
 NasDem Wajarkan Usulan Prabowo 2 Periode, Warpresnya Urusan Setiap Partai
Indonesia
Zulhas Mau Dijadikan Cawapres Prabowo, PSI Doakan Tetap Sehat Sampai 2029
PSI mengingatkan Presiden Prabowo memiliki otoritas penuh dalam menentukan pasangan yang akan mendampinginya kelak di Pilpres 2029
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
Zulhas Mau Dijadikan Cawapres Prabowo, PSI Doakan Tetap Sehat Sampai 2029
Indonesia
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai wacana yang digagas PAN sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
PAN Usung Zulhas Cawapres 2029 Prabowo, Sekjen PSI Ingatkan Penentunya Bos Kita
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Bagikan