Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Desember 2021
 Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dorongan revisi UU Pemilu terus digaungkan anggota dewan dan publik, tertutama berkaca pada masalah yang terjadi di Pemilu 2019 dan sangat berpotensi terulang lagi pada Pemilu 2024.

Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masalah yang bisa muncul satu diantaranya, beban kerja yang tinggi dengan pemilu lima kotak sekaligus yakni pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota akan kembali dihadapi penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

DPR Isyaratkan Tidak Mungkin Revisi Presidential Threshold Sebelum Pilpres 2024

Selain itu, desakan revisi juga muncul untuk mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Bahkan, gugatan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait besaran PT telah diajukan oleh Anggota DPD.

Namun, koalisi pemerintah, belum ada kesepakatan terkait revisi, terutama untuk mengubah PT. Selain, partai pendukung pemerintah juga masih saling bersebrangan antara yang tetap menginginkan PT tetap 20 persen dan yang ingin diturunkan atau dihilangkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berkilah, pihalnya bukan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, tapi revisi UU itu pada tahun 2017, sudah berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Revisi dilakukan saat ini, maka akan mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu, revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, bukannya kita tidak aspiratif," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra menegaskan, jika revisi UU Pemilu kemungkinan tetap akan dilakukan pascapelaksaan Pemilu 2024.

Ia menegaskan, terkait persentase ambang batas pencalonan, Dasco menegaskan Partai Gerindra akan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, menilai penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dapat mencegah terjadinya politik identitas. Sehingga partainya mengusulkan menjadi 5-10 persen.

Presiden Jokowi dan Presiden ke-5 Megawati berbincang bersama wartawan. (Foto: Humas/Jay)
Presiden Jokowi dan Presiden ke-5 Megawati berbincang bersama wartawan. (Foto: Humas/Jay)

Dia mengatakan, PKB mengajak parpol lainnya untuk bersama-sama menyuarakan adanya revisi terbatas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait besaran PT.

"Jika presidential threshold diturunkan, itu memungkinkan tercegahnya politik identitas dan munculnya calon-calon yang diturunkan. Tapi (revisi UU Pemilu) terbatas pada presidential threshold, jangan juga kepada parliamentary threshold," katanya.

Ia menilai, penurunan PT selain mencegah politik identitas dan polarisasi seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, dapat membuat pilihan publik semakin beragam sehingga lebih kompetitif.

"Melihat solidnya koalisi parpol saat ini, jika dikehendaki bersama maka revisi terbatas UU Pemilu sangat mungkin dilakukan," katanya.

Baca Juga:

Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan

#Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Bagikan