Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Januari 2022
Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali mengemuka di awal tahun 2022.

Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal dalam UU Pemilu yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

Pengamat Tegaskan Presidential Threshold Masih Diperlukan

Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK agar menghapus presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho, Senin (3/1).

Ridho mengungkapkan tiga alasan partainya mengajukan judicial review UU Pemilu ke MK. Pertama, tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

“Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial

Kedua, Partai Ummat menganggap ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen bertentangan dengan pemilu serentak.

Ketiga, lanjut Ridho, negara sebesar Indonesia memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.

"Dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen," imbuhnya.

Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.

"Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ tegas Ridho.

Ridho mengatakan, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Anggota lainnya adalah Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimudin, S.H, Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, Muhtadin, S.H, Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., dan Abudlatief Zainal, S.H.

Berikutnya adalah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H, Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H, Anjas Rinaldi Siregar, S.H, Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H. (Pon)

Baca Juga:

Margarito Kamis Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tidak Akan Dikabulkan

#Pemilu #Presidential Threshold #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan