Margarito Kamis Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tidak Akan Dikabulkan

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Antaranews)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara menanggapi polemik ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang saat ini digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Presidential Threshold ini merupakan open legal policy atau kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Nah, dalam gugatan tersebut PT 20 persen ini diminta dihapus menjadi 0 persen. Dalam menanggapi gugatan PT tersebut, hakim MK dinilai tidak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan. Karena, ada persoalan mendasar yang belum terjawab yakni terkait legal standing para pemohon.
Baca Juga:
Sekjen PDIP Buka Suara Soal Presidential Threshold
"Berbicara mengenai substansi gugatan judicial review PT dan terkait boleh atau tidaknya Presidential Threshold, dari sisi permasalahan mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon yakni adalah memastikan legal standing," tegas Margarito dalam keterangannya kepada MerahPutih.com, Jumat (31/12).
Jika dilihat dan dipandang dari sudut hakim konstitusi, kata dia, setiap pemohon judicial review PT tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik. Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut.
Permohonan tersebut juga tidak akan menggetarkan para hakim konstitusi sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait PT akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya. Dimana, gugatan sering kali ditolak MK karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos.

"Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Gugatan uji materi untuk presidential threshold 0 persen, dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa, belum akan membuat MK itu ciut," sebut Margarito.
Dikatakannya, UUD 1945 mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan. Sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan Presidential Threshold ini.
"Perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan Presidential Threshold ini sejauh ini belum ditemukan," tuturnya.
Baca Juga:
Beda Keinginan Presidential Threshold Partai Pendukung Jokowi
Disebutkannya, setiap orang dapat mengatakan bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan protokoler, Presidential Threshold. Tetapi hal ini tidak dapat menjadi suatu argumen yang cukup karena orang per orang belum teridentifikasi atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang dapat dikatakan memiliki kapabilitas untuk capres.
"Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia tetapi jika hakim tidak mempertimbangkan hal itu dan tidak ada yang berubah, maka disitulah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon," terangnya.
Dia melanjutkan bahwa permohonan-permohonan yang diajukan ke Mahkamah konstitusi itu sama, secara sederhana dapat dikatakan bahwa sudah menjadi hak orang untuk mengajukan gugatan dan harus dihargai.
"Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut," pungkasnya. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas

PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi

MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen

Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
