Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah


Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon.
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
"Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028. "Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik," kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Ia mengatkan, dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.
Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.
"Selama ini 'kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri," ungkapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas

PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi

MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen

Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
