Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: dok. media MPR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif. Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata.

“Perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, namun dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit,” kata Bamsoet dalam keteranganya kepada wartawan dikutip Jumat (10/1).

Baca juga:

Ketua KPK Bicara Presidential Treshold, Kolega Bersuara

Menurut Bamsoet, dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden.

“Hal ini berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang,” sebut Bamsoet.

Bamsoet melihat, dengan penghapusan presidential threshold, diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat lebih dari tiga pasangan di Pilpres 2024.

“Bahkan menjadi lebih dari empat atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029,” jelas Bamsoet yang juga mantan Ketua MPR ini.

Baca juga:

Guru Besar Unair Prediksi Gugatan Presidential Treshold 0 Persen Bakal Ditolak

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, peningkatan jumlah kandidat Capres tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa banyaknya kandidat Capres yang muncul sering kali disertai dengan latar belakang politik yang kurang matang, visi misi yang terbatas, serta keterwakilan politik yang tidak proporsional.

Sebagai contoh, dalam pemilu presiden Brasil tahun 2018 terdapat 13 kandidat yang bertarung.

Hasilnya munculnya banyak calon presiden dengan pengalaman politik yang minimalis, serta menciptakan kebingungan di kalangan pemilih yang mencari figur pemimpin yang kredibel.

Baca juga:

Harapan Jokowi Usai MK Hapus Presidential Treshold

Bamsoet menyebut, salah satu tantangan utama pasca penghapusan presidential threshold adalah menjaga kualitas kandidat.

Masyarakat perlu cerdas dalam memilih dan mendorong partai-partai untuk mengusulkan calon presiden yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta agenda yang luas dan inklusif.

“Penting juga untuk mengedukasi pemilih tentang pentingnya kriteria kualitas dalam memilih pemimpin, bukan hanya berdasarkan popularitas atau citra semata,” tutup Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Golkar ini. (Knu)

#Bambang Soesatyo #Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
RUU ini sedang dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Indonesia
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Indonesia
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Rakyat sebagai pemilih akan semakin selektif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Indonesia
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
PKB bakal mencermati putusan tersebut dan mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk menyambut kontestasi politik ke depan.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
Bagikan