Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
Anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: dok. media MPR)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini bergantung pada keputusan politik dari setiap fraksi di parlemen.
"Setelah Pemerintah, sebagai pihak yang berwenang dalam pembentukan undang-undang, menyerahkannya kepada DPR, maka selanjutnya adalah menantikan bagaimana sikap politik dari partai-partai yang ada di parlemen. Kita tunggu saja," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (17/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini belum dapat memastikan posisi partainya terkait RUU tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dan kebijakan Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga:
Pemerintah Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Kekuatan Politik
"Hal serupa juga berlaku bagi partai-partai politik lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 April, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset hanya memerlukan komunikasi yang intensif dengan berbagai kekuatan politik, terutama partai-partai politik.
"Ini adalah isu politik. Dibutuhkan komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk melanjutkannya," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa (15/4).
Menurut Menkumham, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Pemerintah sebelumnya juga telah mengajukan RUU Perampasan Aset pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menkumham menegaskan bahwa sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU ini tidak berubah.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap RUU Perampasan Aset.
Baca juga:
Prabowo Ngaku Sangat Geram Pada Koruptor, Tapi Soal Penyitaan Aset Begini Pandangannya
"Dan RUU ini sedang dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga. Nantinya, pada waktu yang tepat, akan diajukan kembali," jelasnya.
Sebelum kembali diajukan ke parlemen, lanjut Menkumham, Pemerintah merasa penting untuk mencapai kesepakatan awal dengan kekuatan-kekuatan politik terkait RUU yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku korupsi tersebut.
"Bagi Pemerintah, yang terpenting adalah memastikan adanya kesepakatan awal sebelum kami mengajukannya ke parlemen. Jadi, ini murni masalah politik," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif