Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
Anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: dok. media MPR)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini bergantung pada keputusan politik dari setiap fraksi di parlemen.
"Setelah Pemerintah, sebagai pihak yang berwenang dalam pembentukan undang-undang, menyerahkannya kepada DPR, maka selanjutnya adalah menantikan bagaimana sikap politik dari partai-partai yang ada di parlemen. Kita tunggu saja," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (17/4).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini belum dapat memastikan posisi partainya terkait RUU tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dan kebijakan Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga:
Pemerintah Akui Pembahasan RUU Perampasan Aset Terganjal Kekuatan Politik
"Hal serupa juga berlaku bagi partai-partai politik lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 April, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset hanya memerlukan komunikasi yang intensif dengan berbagai kekuatan politik, terutama partai-partai politik.
"Ini adalah isu politik. Dibutuhkan komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk melanjutkannya," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa (15/4).
Menurut Menkumham, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Pemerintah sebelumnya juga telah mengajukan RUU Perampasan Aset pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menkumham menegaskan bahwa sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU ini tidak berubah.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap RUU Perampasan Aset.
Baca juga:
Prabowo Ngaku Sangat Geram Pada Koruptor, Tapi Soal Penyitaan Aset Begini Pandangannya
"Dan RUU ini sedang dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga. Nantinya, pada waktu yang tepat, akan diajukan kembali," jelasnya.
Sebelum kembali diajukan ke parlemen, lanjut Menkumham, Pemerintah merasa penting untuk mencapai kesepakatan awal dengan kekuatan-kekuatan politik terkait RUU yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku korupsi tersebut.
"Bagi Pemerintah, yang terpenting adalah memastikan adanya kesepakatan awal sebelum kami mengajukannya ke parlemen. Jadi, ini murni masalah politik," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah