Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden jadi 0 persen harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah dan DPR memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

“Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden Prabowo Subianto maupun para ketua umum partai politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujar Doli di Jakarta, Minggu (5/1).

Baca juga:

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Sebab, tanpa adanya revisi UU, putusan MK itu tak bisa berjalan. Politisi Partai Golkar ini menganggap, penghapusan presidential threshold akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan.

Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.

Doli yang juga politikus Golkar ini yakin, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Dalam beberapa pertimbanganya, MK menyatakan bahwa pengaturan terkait ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah mereduksi dan membatasi hak politik warga negara maupun partai politik selaku peserta Pemilu.

Selain itu, pemberlakuan presidential threshold telah melanggar moralitas, rasionalitas, bahkan menimbulkan ketidakadilan.

MK bahkan berargumen bahwa pengaturan terkait presidential threshold telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 serta tidak sesuai dengan semangat perubahan konstitusi, utamanya pengaturan terkait kedaulatan rakyat. (Knu)

#Presidential Threshold #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - 20 menit lalu
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Bagikan