DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tanpa melakukan manuver.

"Tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.

Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.

Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.

PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.

"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.

Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (*)

#Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Indonesia
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Indonesia
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Rakyat sebagai pemilih akan semakin selektif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Indonesia
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
PKB bakal mencermati putusan tersebut dan mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk menyambut kontestasi politik ke depan.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Bagikan