DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tanpa melakukan manuver.
"Tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.
Baca juga:
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.
Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.
"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.
Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.
PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.
"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.
Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas

PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi

MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen

Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
