Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan

Mendagri dan Menteri Hukum, (Foto: MP)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

Pemerintah mengaku sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Baca juga:

Golkar Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Mengejutkan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

"Di lain sisi nanti pemerintah tentu juga akan berkoordinasi terkait hal tersebut, karena saya belum membaca lengkap," kata Supratman saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

"Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu," tuturnya.

Supratman menyampaikan, Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.

Saat ditanya mengenai dampak putusan MK itu, dia mengaku belum bisa menyatakan bahwa putusan tersebut akan berdampak positif atau tidak lantaran setiap keputusan yang diambil pasti akan memiliki dampak terhadap proses demokratisasi.

"Tetapi secara umum pemerintah terutama Kemenkum menganggap putusan itu harus kami hormati, Pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut," ucap mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut. (*)

#Presidential Threshold
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut bahwa putusan MK itu juga punya nilai plus.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Indonesia
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Indonesia
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Rakyat sebagai pemilih akan semakin selektif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
Indonesia
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
PKB bakal mencermati putusan tersebut dan mempersiapkan langkah yang perlu diambil untuk menyambut kontestasi politik ke depan.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Januari 2025
PKB Sebut Putusan MK akan Memicu Kontroversi
Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Sejak Awal Menghendaki Nol Persen
Indonesia
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus MK, Menteri Hukum: Tidak Sebutkan Waktu Berlaku Putusan
Bagikan