Tjahjo Berdalih Komponen Cadangan Disiplinkan ASN, Wajar dapat Uang Saku

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Januari 2022
Tjahjo Berdalih Komponen Cadangan Disiplinkan ASN, Wajar dapat Uang Saku

Pelatihan Komponen Cadangan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat Edaran Menpan RB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, ternyata memiliki motif khusus di belakangnya. Adapun surat edaran itu sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Menpan RB Tjahjo Kumolo dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Menpan RB Tjahjo Kumolo secara gamblang mengungkapkan tujuan di balik ASN diminta mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, sebagai upaya untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara.

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan Markas Komponen Cadangan di Pasukan Khusus Batujajar

"Ingin mendisiplinkan ASN. Walaupun tidak harus seperti TNI/Polri, tapi ASN harus disiplin, profesional, taat pemerintah, harus memahami dasar negara, dan sebagainya. Salah satunya (melalui komponen cadangan)," ujar Tjahjo, diijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

ASN
Apel PNS. (Foto: Antara)

Terkait di dalam SE tersebut disebutkan ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan akan menerima uang saku, Tjahjo mengatakan itu hal yang wajar. Bahkan, dia sempat menyinggung uang yang diterima wartawan yang rajin bikin berita tentu beda dengan yang malas.

"Reporter juga sama, satu hari bikin satu berita dengan lima berita kan beda. Ya sama saja, begitu kan. Bukan masalah uang, tapi supaya reformasi birokrasi total, profesional, taat asas, disiplin, protokol kesehatan, punya wawasan kebangsaan, dan bela negara," tutur politikus senior PDIP itu, dilansir Antara

Komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Saat ini undang-undang tersebut diajukan untuk diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons proses uji materiil itu, Tjahjo mengatakan manakala MK mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan keikutsertaan ASN dalam komponen cadangan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi. "Kalau MK ada keputusan, kita evaluasi. Itu masuk program Kemhan kok. Ini bagian dari disiplin. ASN harus tegak lurus," tutup dia. (*)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad, Harus Siaga Jika Dipanggil Negara

#Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan