PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK


Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Bimtek Anggota Legislatif PKS se-Jatijaya di Surabaya, Kamis (30/3). (M Hilal/PKSFoto)
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan uji yudisial atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai dakwah ini hendak menguji soal syarat ambas batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji Presidential Threshold ke MK.
Baca Juga
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaiku di Surabaya, Rabu (30/3) malam.
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Syaikhu menerangkan, pengalaman Presidential Threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," pumgkas Syaikhu. (Pon)
Baca Juga
PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Papua, Jangan Asyik Urusi IKN Saja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
