Pansus Cecar Anak Buah Menag Soal Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat 2024

Selasa, 10 September 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?,” ucap John dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Hal itu ditanyakan John rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9).

Baca juga:

Pansus Duga Ada Konspirasi dalam Pembayaran Hingga Pemberangkatan Haji

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

Lebih lanjut Anggota Pansus Hak Angket Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

Baca juga:

Pansus Temukan Pelanggaran Serius, Revisi UU Haji Menjadi Keharusan

Pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

“Saya duga yang menentukan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan