Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM
Jumat, 04 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI periode kepemimpinan 2022 hingga 2027.
“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Dr. Makarim Wibisono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3).
Baca Juga
Komnas HAM Ingatkan Janji Kapolda Jateng Terkait Konflik Wadas
Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Makarim berharap dengan diperpanjangnya proses seleksi ini membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
"Kami ingin mencari orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia," kata Prof. Makarim
Idealnya, lanjut Makarim, Calon Anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga
Pansel mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Bukan hanya itu saja, calon anggota Komnas HAM juga harus memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Prof. Harkristuti Harkrisnow. Ia berharap para calon anggota Komnas HAM RI juga datang dari latar belakang akademisi.
“Akademisi dan peneliti yang kami harap mau berkontribusi. Mungkin dari SEPAHAM bisa mengirim calon-calon terbaiknya untuk menjadi komisioner Komnas HAM RI yang betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk Komnas HAM yang penuh tantangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SEPAHAM Indonesia Dr. Muktiono menyatakan siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota visioner di bidang hak asasi manusia.
“Komnas HAM dan SEPAHAM selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam proses pembuatan SNP (Standar Norma Pengaturan) serta penelitian,” terang Muktiono. (*)
Baca Juga