Pakar Sindir Kemesraan Firli-DPR-Pemerintah di Tengah Polemik TWK

Jumat, 18 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyindir perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini terlihat mesra dengan Anggota DPR dan Pemerintah.

Perilaku ini menurut Feri berbanding terbalik dengan Pimpinan KPK periode-periode sebelumnya yang menjaga jarak dengan dua unsur kekuasaan tersebut demi menjaga independensi dalam kerja-kerja memberantas korupsi.

Baca Juga

Gelar Aksi di KPK, BEM SI Desak Firli Bahuri Mundur

"Bagi saya benar yang terlihat sekarang Ketua KPK terlihat mesra dengan Anggota Parlemen, dengan Pemerintah dan lain-lain," kata Feri dalam diskusi daring yang digelar Kontras, Jumat (18/6).

Pernyataan Feri sekaligus mengomentari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Feri menilai, TWK hanya menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Apalagi, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini, pihak KPK maupun penyelenggara yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) saling lempar bola terkait dokumen hasil TWK.

"Ada masalah dari proses pengalihan ini juga sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh aparatur negara yang mengadakannya. Buktinya begitu ditanya siapa yang bertanggung jawab buat soal semua lempar batu sembunyi tangan," tegas Feri.

Feri menduga, alih status pegawai menjadi ASN merupakan titipan dari para koruptor. Hal ini yang kemudian diselipkan dalam Undang-Undang KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini memang kalau (KPK) benar pasti diserang ya, baik itu secara lembaga maupun orang perorangan, ada serangan balik kepada KPK oleh para koruptor. Orang yang diperintahkan oleh koruptor untuk mematikan KPK. Terutama orang yang khawatir dengan keberadaan KPK," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Tak Perlu Firli Bahuri, KPK Tegaskan Cukup Nurul Ghufron Temui Komnas HAM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan