Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pakar Hukum: Gugatan Sederhana tak Bisa Buat Penyidikan Berhenti

Andika Pratama - Senin, 15 Juni 2020

MerahPutih.com - Kekisruhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt. Hakim yang mengadili perkara tersebut memerintahkan penghentian penyidikan perkara terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Terkait hal ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih menjelaskan gugatan sederhana tak bisa membuat penyidikan berhenti. Gugatan sederhana sudah diatur dalam PERMA No. 2 tahun 2015, diubah dengan PERMA No. 4 tahun 2019.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Dia menjelaskan, menentukan gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil Rp500 juta dan pembuktiannya sederhana. Oleh karena itu, kisruh di PN Surakarta harus dibereskan, karena menyangkut marwah lembaga peradilan.

“Kalau dilihat putusan ini, di mana salah satu amarnya menyebutkan, ‘menyatakan surat pengaduan atau dan surat laporan batal demi hukum dan harus menghentikan penyidikan.’ itu bukan lagi kewenangan dari lembaga gugatan sederhana. Hakim yang memutuskan seperti ini bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan,” Effendy Saragih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih

Lebih lanjut, saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen itu mengungkapkan ada lagi amar yang tidak wajar, yakni “objek perkara pidana, objek tindak pidana berupa pemalsuan dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur subjektif maupun objektif”.

“Itu bukan ranahnya gugatan sederhana, sehingga pengambil keputusan di sini dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Itu bukan kewenangan dia memutuskan tentang sah atau tidaknya penyidikan, atau pidana atau bukan pidananya suatu perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik,” kata dia.

Baca Juga

Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

“Yang berwenang untuk menyatakan menghentikan penyidikan hanya penyidik itu sendiri. Lembaga praperadilan pun hanya bisa menilia sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tutupnya. (*)

Baca Artikel Asli