Pakar Hukum: Gugatan Sederhana tak Bisa Buat Penyidikan Berhenti

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Pakar Hukum: Gugatan Sederhana tak Bisa Buat Penyidikan Berhenti

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kekisruhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas putusan nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt. Hakim yang mengadili perkara tersebut memerintahkan penghentian penyidikan perkara terhadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Terkait hal ini Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih menjelaskan gugatan sederhana tak bisa membuat penyidikan berhenti. Gugatan sederhana sudah diatur dalam PERMA No. 2 tahun 2015, diubah dengan PERMA No. 4 tahun 2019.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Dia menjelaskan, menentukan gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil Rp500 juta dan pembuktiannya sederhana. Oleh karena itu, kisruh di PN Surakarta harus dibereskan, karena menyangkut marwah lembaga peradilan.

“Kalau dilihat putusan ini, di mana salah satu amarnya menyebutkan, ‘menyatakan surat pengaduan atau dan surat laporan batal demi hukum dan harus menghentikan penyidikan.’ itu bukan lagi kewenangan dari lembaga gugatan sederhana. Hakim yang memutuskan seperti ini bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan,” Effendy Saragih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Effendy Saragih

Lebih lanjut, saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen itu mengungkapkan ada lagi amar yang tidak wajar, yakni “objek perkara pidana, objek tindak pidana berupa pemalsuan dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur subjektif maupun objektif”.

“Itu bukan ranahnya gugatan sederhana, sehingga pengambil keputusan di sini dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Itu bukan kewenangan dia memutuskan tentang sah atau tidaknya penyidikan, atau pidana atau bukan pidananya suatu perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik,” kata dia.

Baca Juga

Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

“Yang berwenang untuk menyatakan menghentikan penyidikan hanya penyidik itu sendiri. Lembaga praperadilan pun hanya bisa menilia sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tutupnya. (*)

#Hukum #Kasus Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Komisi III DPR dukung penyelesaian damai kasus selebgram Nabilah O’Brien terkait dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci. Laporan dicabut, status tersangka gugur.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Bagikan