Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Orient P Riwu Bikin Ruwet

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Februari 2021

MerahPutih.com - Orient Patriot Riwu Kore, harusnya tinggal dua pekan lagi dilantik menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, atau tepatnya tanggal 17 Februari 2021.

Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

Riwu Kore-Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen dan mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara, serta pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara.

Baca Juga:

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih?

Namun, kabar tidak sedap langsung berhembus jelang pelantikan. Ternyata, Riwu Kore diketahui memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Saat mendaftar, ia memakai KTP dengan alamat Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Orient Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak 1997. Orient memiliki NIK DKI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional, sebelum program KTP-el.

Tanggal 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat yang sama. Tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Lalu, Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Surat ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Kejadian lolos dan terpilihnya warga yang memiliki dua kewarganegaraan merupakan pertama kalinya selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Dampaknya, berbagai persoalan hukum muncul, karena tidak ada aturan terkait hal ini. Apalagi, Orient sudah terpilih.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

"Kami memang bertemu dengan persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama proses Pilkada," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Kamis (4/5).

Ia memaparkan, peraturan hukum paling tinggi yang mengatur tentang Pilkada adalah UU Nomor 10/2016. Pada pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Sementara peraturan paling tinggi tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU Nomor 12/2006, dimana pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 dikatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain.

Terkait alternatif pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, ada tiga hal yang dapat berkembang.

Pertama, belum ada dasar hukum bagi kepala daerah, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, kemudian dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon.

Kedua, apabila keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua dibatalkan, maka akan muncul pertanyaan terkait institusi yang berwenang membatalkan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Badan Pengawas Pemilu, KPU atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat," kata dia.

Ketiga, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua itu muncul pembahasan terkait siapa yang akan dibatalkan, apakah hanya bupati terpilih atau beserta wakil bupati terpilih.

"Lalu, kalau ada kemungkinan dibatalkan dan ada lembaga yang berwenang membatalkan, siapa yang dibatalkan? Apakah salah satu paslon atau kedua-duanya dapat dibatalkan?" tukasnya.

Ia menegaskan, merujuk pada pasal 13 dan pasal 30 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada oleh Bawaslu berakhir pada saat penetapan kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, bawaslu mengusulkan adanya penundaan pelantikan.

"Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada menteri dalam negeri untuk selanjutnya tahapan pelantikan," katanya.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI. Sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk.

"Atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan, pihaknya mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, untuk dilakukan penundaan pelantikan. Usul Bawaslu tersebut menjadi bahan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam mengambil keputusan.

Akmal memastikan keputusan yang diambil Tito akan disampaikan dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan Bupati Sabu Raijua 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari.

"Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Penjelasan Kemendagri Soal Bupati Sabu Raijua yang Diduga WN AS

Baca Artikel Asli