MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Penjelasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan hukum yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.
Baca juga:
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
KPU Jelaskan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU menerapkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan.
Artinya, keputusan administratif yang diterbitkan oleh kementerian berwenang dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Meskipun Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memungkinkan KPU melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan, KPU menilai kondisi tersebut tidak terpenuhi pada saat itu. Beberapa pertimbangan KPU meliputi:
- Dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan resmi menyetarakan pendidikan luar negeri.
- Dokumen yang sama telah digunakan dan lolos verifikasi pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Saat itu, tak ada laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu yang mempersoalkan dokumen tersebut selama masa verifikasi Pilpres 2024.
Baca juga:
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Putusan MK Jadi Bahan Evaluasi KPU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, bahwa pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
KPU berkomitmen menjadikan pertimbangan hukum tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
kata Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10)
Melalui proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran saat tahapan pencalonan, KPU menyandarkan penilaian pada dua dokumen utama yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan tinggi. (knu)