KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(foto: SetWapres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Penjelasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pertimbangan hukum yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Baca juga:

Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura

KPU Jelaskan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

KPU menerapkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan.

Artinya, keputusan administratif yang diterbitkan oleh kementerian berwenang dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Meskipun Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memungkinkan KPU melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan, KPU menilai kondisi tersebut tidak terpenuhi pada saat itu. Beberapa pertimbangan KPU meliputi:

  • Dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan resmi menyetarakan pendidikan luar negeri.
  • Dokumen yang sama telah digunakan dan lolos verifikasi pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Saat itu, tak ada laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu yang mempersoalkan dokumen tersebut selama masa verifikasi Pilpres 2024.

Baca juga:

MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?

Putusan MK Jadi Bahan Evaluasi KPU

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, bahwa pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

KPU berkomitmen menjadikan pertimbangan hukum tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

kata Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10)

Melalui proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran saat tahapan pencalonan, KPU menyandarkan penilaian pada dua dokumen utama yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan tinggi. (knu)

#Gibran Rakabuming Raka #Ijazah Gibran #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bisa memengaruhi elektabilitas di Pilpres 2029. Pengamat pun mengungkap dampaknya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Bagikan