Operator Bus Diminta Tidak Memasang dan Membunyikan Klakson 'Telolet'

Selasa, 19 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan Se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson 'telolet' pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson 'telolet' karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga:

Kemenhub Prediksi akan Ada Lonjakan Perjalanan Mudik Hingga 71,7 Persen

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Hal itu disampaikan untuk menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson 'telolet' dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Baca juga:

Klakson Kendaraan Jadi Penyebab Polusi Suara Terbesar Penyumbang Stres

Danto juga menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson 'telolet' yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson 'telolet' dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson 'telolet'.

Baca juga:

Cek Cara Daftar, Syarat dan Rute Mudik Gratis Pemprov DKI

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan