Ombudsman Jakarta Raya Melihat Potensi Maladministrasi Pemprov DKI

Rabu, 06 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya potensi maladministrasi layanan rumah sakit untuk pasien corona. Salah satunya, ada syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-COVID-19.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menerangkan, bahwa rapid test dijadikan persyarat rumah sakit di Jakarta ketika akan menangani pasien non-COVID. Parahnya lagi, test tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:

Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19

“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada pasien," kata Teguh di Jakarta Rabu (6/5).

Ombudsman DKI dukung Anies ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho . Foto: ist

Ia khawatir pelayanan kepada pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).

“Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan yang tidak memiliki fasilitas Kesehatan seperti ini, atau berpotensi menjadi positif Covid-19 ketika berobat ke rumah sakit rujukan," jelasnya.

Baca Juga:

Menggembirakan, 24 Pasien Positif COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso Sembuh

Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov DKI agar menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa.

"Pertama biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov DKI dan kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan COVID-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut," terang dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan