MerahPutih.com - Ombudsman RI melakukan investigasi terkait penanganan skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang belakangan ini menjadi perhatian publik.
Ombudsman telah meminta keterangan Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli sejak Juli-Agustus 2020.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Dituduh Terima Suap dari Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Duitnya Mana?
"Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Adrianus menjelaskan, kewenangan tersebut sesuai ketentuan pasal 7 huruf d Undang–Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.
Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Berkas Perkara Rampung, Djoko Tjandra cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan, masing-masing lembaga dapat melakukan pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari," ujar Ninik.
Ninik menegaskan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan Djoko Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
"Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim