Irjen Napoleon Dituduh Terima Suap dari Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Duitnya Mana?


Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menantang Bareskrim Polri menunjukan uang yang disebut bukti suap Djoko Tjandra ke kliennya.
Tim penasihat hukum Irjen Napoleon mengaku mengajukan 38 alat bukti untuk mematahkan sangkaan Bareskrim Polri.
"Duitnya mana? Itu saja. Kalau 20 ribu USD kan jelas, katanya ada duit yang itu kan Rp15 miliar, Rp10 miliar, Rp7 miliar, Rp3 miliar. Duitnya mana? nggak lihat," ujar salah satu penasihat hukum Napoleon, Gunawan Raka kepada wartawan usai mengikuti sidang praperadilan Irjen Napoleon di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/9).
Baca Juga
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
Gunawan menyampaikan timnya mengajukan sejumlah barang bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Barang bukti tersebut, sambung Gunawan, diyakini dapat membuktikan bantahan kliennya.
"Semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang saya ajukan hari ini. Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara. 38 alat bukti. Semua alat bukti kita sampaikan, lengkap dan sudah sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan," ucap Gunawan.
Anggota Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin mengatakan, kesepakatan terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
Baharuddin menuturkan, uang Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura secara bertahap. Tim hukum Bareskrim Polri, menurut dia, juga telah memperkuat sejumlah bukti seperti kesaksian para saksi serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.
Dangan bukti tersebut, Baharuddin meminta hakim menolak seluruh dalil yang diajukan Napoleon selaku pemohon. Meski begitu, Tim Hukum Bareskrim Polri tidak menjawab satu per satu permohonan Bonaparte yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," ujar Baharuddin.
Baca Juga
Surat Penyidikan Dianggap Cacat Hukum, Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dicabut
Sebelumnya kuasa hukum Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
