Surat Penyidikan Dianggap Cacat Hukum, Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dicabut

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Surat Penyidikan Dianggap Cacat Hukum, Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dicabut

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam hal ini, kasus yang merundung Napoleon adalah gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9) hari ini, kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Baca Juga

Ajukan Gugatan Praperadilan, Irjen Napoleon Bantah Jadikan Polri Sasaran Tembak

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tak hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Sidang perdana gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri kuasa hukum dan hakim tunggal, Senin (21/9/2020) (ANTARA/HO-Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte)

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Berikut ini petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon:

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Penyidikan dalam Perkara aquo adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan Pemohon menjadi TERSANGKA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Red Notice atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;

7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan