Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra siang tadi. Berkas perkara, barang bukti serta ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).

"Ada 66 Jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka. BB yang diserahkan ke Jaksa ,1 buah paspor Joko Soegiarto Tjandra ,14 buah HP 2 komputer dan 1 laptop. 2 buah buku, 39 buah dokumen,18 buah BAP BB digital," papar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk Djoko Tjandra saat berada di Indonesia pada Juni lalu. Saat itu, Djoko yang merupakan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali masuk ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Siap Diseret ke Meja Hijau

Kasus ini berujung pada pengungkapan dua kasus lain, yaitu suap Jaksa Pinang Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap terkait penghapusan status buron atau red notice Djoko di interpol. Kasus Jaksa Pinangki ditangani Kejakgung dan telah digelar sidang perdana pada pekan lalu.

Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.
Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.

Dalam sidang pada Rabu (23/9), Jaksa Pinangki dituduh menerima uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko. Nilai tersebut, setengah dari 1 juta dolar, janji Djoko. Pemberian uang tersebut lewat rekannya, eks politisi Nasdem Andi Irfan Jaya.

Uang dari Djoko tersebut, sebagai panjar untuk pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Terkait fatwa bebas dari MA tersebut, Djoko Tjandra juga menyiapkan dana 10 juta dolar atau setara Rp 150-an miliar, untuk pejabat di Kejakgung maupun MA. Akan tetapi, upaya pengurusan fatwa bebas tersebut, gagal setelah skandal itu terbongkar.

Baca Juga

Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan

Sehari setelah persidangan itu, Kejakgung kembali memeriksa Djoko. Alih-alih menyesal, Djoko menganggap pemeriksaan terhadapnya di Gedung Pidsus Kejakgung sebagai sarana pelesiran. Ia muncul tanpa borgol, pun tak mengenakan rompi tahanan.

“Jalan-jalan,” kata Djoko singkat, saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Kamis (24/9). (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Polri #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla, termasuk empat perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Aksi Heroik Polri Selamatkan Anak Beruang Madu dari Kepungan Karhutla Kalteng, Bertaruh Nyawa di Tengah Asap
Baharkam Polri dan warga berhasil mengevakuasi anak beruang madu yang terpisah dari induknya akibat karhutla di Kalimantan Tengah. Simak aksi heroiknya di sini.
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Oktober 2026
Aksi Heroik Polri Selamatkan Anak Beruang Madu dari Kepungan Karhutla Kalteng, Bertaruh Nyawa di Tengah Asap
Bagikan