Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Siap Diseret ke Meja Hijau

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 September 2020
Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Siap Diseret ke Meja Hijau

Bali Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Polri berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

"Iya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (28/9).

Baca Juga:

Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan

Dengan demikian, tersangka kasus surat palsu dan barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan kepada kejaksaan hari ini.

Sehingga, Djoko Tjandra dan yang lain akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbutannya.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun, dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk Djoko Tjandra, berkas Brigjen Prasetijo, dan berkas Anita Kolopaking.

Berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

Baca Juga:

Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Namun, berkas perkara surat jalan palsu ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.

Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (Knu)

#Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan