MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan," ujar Leonard dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Hakordia 2021 di Mata ICW: Pemberantasan Korupsi Mendekati Titik Nadir
Ebenezer menjelaskan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Menurut Ebenezer, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD.
Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.
"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini (10/12),” kata Ebenezer.
Ebenezer menerangkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini terjadi pada periode 2013-2020.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Bertugas di Satker Tindak Pidana Korupsi
Leonard lantas menjelaskan mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Dia mengatakan, dana TWP digunakan tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP. Yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP, selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT AMA.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara.
Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.
"Negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” katanya.
Leonard melanjutkan, Brigjen YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Brigadir Jenderal YAK diduga telah menyalurkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.
Sementara itu, NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK.
NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH
Leonard menambahkan, perbuatan para tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” tutur Leonard. (Knu)
Baca Juga:
Hari Antikorupsi Sedunia, Menag Sebut Pemberantasan Korupsi Perlu Gerak Bersama