Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Dalam Waktu Dekat
Jumat, 18 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Terkait kepurusan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan yang melarang adanya ojek online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bersuara dan akan memanggil Jonan dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan. Dalam pertemuan itu, Jokowi akan mempertanyakan kepada Jonan melarang beroperasinya ojek sebagai jasa transportasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan NomorUM.3012/1/21/Phb/3015 dan telah ditandatangani Jonan tertanggal 9 November 2015.
Dalam akun twitter resminya Jokowi mengatakan, ojek merupakan jasa transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut Jokowi jangan sampai hanya karena sebuah aturan, masyarakat Indonesia menjadi susah ditengah transportasi publik yang ada saat ini masih jauh dari harapan, utamanya saat-saat jam sibuk.
Untuk itu dalam akun twitter reminya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar jajaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan jajaran dibawah kendali Kemenhub menata kembali sektor transportasi di dalam negeri dengan mengutakaman keselamatan penumpang. (rfd)
BACA JUGA: