Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok
Selasa, 14 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Petugas atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di 'one man one cell' Lapas Supermaksimum," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga:
Puluhan Bandar Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Reynhard menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Menurut Reynhard, terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar pejabat eselon 1 Kemenkumham itu.
Lebih lanjut, Reynhard mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Terutama dia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," tutup orang nomor satu di Ditjen PAS itu. (*)
Baca Juga:
Dipindah ke Nusakambangan, Koruptor Perlu Digabung dengan Napi Teroris