Puluhan Bandar Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Ditjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga (empat kiri), saat memberi keterangan pers di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (5/6). ANTARA/Sumarwoto
Merahputih.com - Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar.
Mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.
Baca Juga
Kasus Positif Corona Meningkat, Pemerintah Diminta tak Main-main Kendorkan PSBB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan assessment dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
"Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional," ujar Reyhnahrd kepada wartawan, Jumat (5/6).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
Reynhard mengungkapkan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.
Pemindahan ini merupakan bentuk komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). "Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ungkapnya.
Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," ujar jenderal Polisi ini.
Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.
"Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini," ungkap Reynhard.
Baca Juga
Kasus Gratifikasi THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ Dinilai Memalukan
Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
"Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika," tegas Reynhard. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap