Dipindah ke Nusakambangan, Koruptor Perlu Digabung dengan Napi Teroris

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Juli 2018
Dipindah ke Nusakambangan, Koruptor Perlu Digabung dengan Napi Teroris

Illustrasi tahanan (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Ismael Rumadhan memandang perlu pemindahan koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah namun harus dibarengi pengawasan ketat.

"Jangan sekiranya terjadi masalah barulah undang-undang korupsi ditegakkan kepada nara pidana korupsi karena penempatan di manapun sekiranya pengawasan diabaikan, maka pasti kasus terulang kembali," katanya di Ambin, Senin, menanggapi rencana KPK memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Bila pemerintah menyetujui koruptur ditempatkan di Lapas Nusakambangan, maka mereka hendaknya tidak dikumpulkan dalam satu ruangan. Mengingat, jika mereka bersatu akan kembali bersekongkol untuk mengatur kejahatan lainnya.

"Jadi perlu digabungkan Napi korupsi dengan teroris misalnya sehingga mengantisipasi mereka yang memiliki uang banyak saling mempengaruhi untuk menyuap oknum petugas Lapas," tegas Ismael dikutip Antara.

(Sumber: Flickr)
ilustrasi penjara (Flickr)

Pengawasan, menurut dia, diberlakukan, baik kepada napi korupsi maupun petugas Lapas yang sering tergiur dengan uang dalam nilai besar, apalagi ditawarkan napi koruptor kelas kakap. "Koruptor kelas kakap sering menawarkan oknum petugas Lapas dengan uang menggiurkan sehingga tugasnya sesuai UU korupsi tidak terwujud," ujar Ismael.

Padahal, penempatan di Lapas itu sebenarnya secara tidak langsung hak kemanusiaan dan kebebasan dibatasi. "Tujuannya membuat efek jera bagi oknum koruptor, tetapi kenyataannya saat di Lapas ternyata oknum petugas bahkan 'bermain mata' seperti menyediakan ruangan mewah dan berbagai peralatan lainnya sehingga kenyamanan seperti di rumah sendiri," kata Ismael.

Dia memastikan, koruptor dipindahkan ke tempat mana pun jika tidak pengawasan dari petugas tidak aktif, maka berbagai masalah yang melanggar UU korupsi pasti terulang lagi.

Karena itu, pengawasan harus ketat secara berjenjang agar praktek korupsi seperti terjadi di Lapas Sukamiskin pada 21 Juli 2018 tidak terjadi di tempat lain. "Saya tidak yakin 100 persen Lapas Nusakambangan maupun tempat lainnya merupakan jaminan koruptor tidak berulah kembali, makanya harus lebih tegas dengan pengawasan dan evaluasi lebih optimal," tandas Ismael. (*)

#Nusakambangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
4 Narapidana Terorisme LP Nusakambangan Ikrar Setia kepada NKRI
Sejak 2023, narapidana terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 8 orang
Frengky Aruan - Selasa, 12 November 2024
4 Narapidana Terorisme LP Nusakambangan Ikrar Setia kepada NKRI
Indonesia
Ganjar Bakal Jadikan Lapas Nusakambangan Penjara Napi Koruptor
Sikap tegas itu disampaikan Ganjar di hadapan ribuan mahasiswa saat memberikan kuliah kebangsaan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jumat (8/12).
Andika Pratama - Sabtu, 09 Desember 2023
Ganjar Bakal Jadikan Lapas Nusakambangan Penjara Napi Koruptor
Bagikan