Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok


Ditjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga (empat kiri), saat memberi keterangan pers di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (5/6). ANTARA/Sumarwoto
MerahPutih.com - Petugas atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di 'one man one cell' Lapas Supermaksimum," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga:
Puluhan Bandar Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Reynhard menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Menurut Reynhard, terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar pejabat eselon 1 Kemenkumham itu.

Lebih lanjut, Reynhard mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Terutama dia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," tutup orang nomor satu di Ditjen PAS itu. (*)
Baca Juga:
Dipindah ke Nusakambangan, Koruptor Perlu Digabung dengan Napi Teroris
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
