Novel Baswedan Paparkan Beratnya Tugas Penyidik KPK

Sabtu, 05 Desember 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Usai menjalani proses penyidikan atas perkara kasus yang membelitnya saat ini, Novel Baswedan yang mengenakan pakaian serba hitam itu tampak tegang menyampaikan resiko perkara yang ditanganinya sejak ia menjabat sebagai Kasat Reserse di Polresta Kota Bengkulu pada tahun 2004 yang silam.

Novel Baswedan langsung menjelaskan dampak dari perkara yang membelitnya terhadap keluarganya.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga saya, mengenai apa yang sedang saya jalankan, sebagai penyidik tentu banyak resikonya. Sebab, tugas penyidik ini, gunanya untuk menegakan kebenaran dan kebaikan. Karena saya ingin menegakan hukum sesuai aturan hukum," paparnya dengan penuh semangat.

Untuk diketahui kasusnya berawal dari Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara, penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencuria sarang walet beberapa waktu lalu.Saat itu, Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet, dan dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.(gms)

BACA JUGA:

  1. Novel Baswedan Bingung Kasusnya masih Bertele-tele
  2. Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan
  3. Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
  4. Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
  5. Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan