Novel Baswedan Paparkan Beratnya Tugas Penyidik KPK


Novel Baswedan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih Hukum - Usai menjalani proses penyidikan atas perkara kasus yang membelitnya saat ini, Novel Baswedan yang mengenakan pakaian serba hitam itu tampak tegang menyampaikan resiko perkara yang ditanganinya sejak ia menjabat sebagai Kasat Reserse di Polresta Kota Bengkulu pada tahun 2004 yang silam.
Novel Baswedan langsung menjelaskan dampak dari perkara yang membelitnya terhadap keluarganya.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga saya, mengenai apa yang sedang saya jalankan, sebagai penyidik tentu banyak resikonya. Sebab, tugas penyidik ini, gunanya untuk menegakan kebenaran dan kebaikan. Karena saya ingin menegakan hukum sesuai aturan hukum," paparnya dengan penuh semangat.
Untuk diketahui kasusnya berawal dari Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara, penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencuria sarang walet beberapa waktu lalu.Saat itu, Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet, dan dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.(gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
