Negara Rugi Triliunan Karena Proyek 43 Tenaga Listrik Mangkrak
Jumat, 25 November 2016 -
MerahPutih Nasional - Ketua Koalisi Energi Indonesia Tumpak Sitorus mengatakan kerugian negara terkait skandal suap 34 proyek tenaga Listrik Mangkrak sebesar Rp4.25 Triliun dari total dana yang dikeluarkan oleh pemerintah Rp11.3 triliun.
"Menurut saya hal itu hasil yang sia-sia. Kemudian ada usulan dana suntikan Rp7 triliun dan itu tindakan sia-sia dan sama saja menghamburkan dana negara," ujar Tumpak saat ditemui usai diskusi "Usut Tuntas Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Mangkrak" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).
Tumpak menjelaskan hasil penyidikan FBI dana yang mengalir pada petinggi negeri kabinet indo bersatu sebesar US$750.000.
"Untuk itu kita ingin KPK berhati-hati dalam menagani kasus ini. Karena untuk kita yang berkepentingan supaya objektif. Sebaiknya KPK juga berkonsultasi dengan presiden SBY dan Menteri-Menteri terkait proyek yang diatur pada perpres Nomor 7 tahun 2006 dimana pengawasan langsung dibawah presiden," tuturnya.
Menurut Tumpak perlu diketahui bahwa standar charter dan power max diperiksa oleh FBI dan data-data yang mengalir ke pejabat negeri sudah mengalir pada KPK.
"Indikasi pertama PLN terlibat adalah sejak perpres ini dikeluarkan pln tidak proaktif melakukan konsultasi teknis pada power max. Kedua, proyek ini seharusnya udah selesai dan kenapa PLN tidak meributkan ini. Lalu soal-soal hukum yang kami tidak bisa buka disini," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Proyek Listrik Mangkrak, KPK Didesak Bentuk Tim Audit Foresik
- KPK Diminta Usut Tuntas Kasus 34 Proyek Tenaga Listrik Mangkrak
- Koalisi Energi Indonesia Minta Skandal Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Diusut
- KPK Segera Sidik Kasus Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak
- Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 MW Tetap Dijalankan, PLN Rugi Milyaran Dollar Per Tahun