Kritik Proyek IKN Jadi Tempat Rekreasi, Ekonom: Pencitraan yang Tak Penting

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 09 April 2025
Kritik Proyek IKN Jadi Tempat Rekreasi, Ekonom: Pencitraan yang Tak Penting

Proyek IKN. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ekonom Achmad Nur Hidayat mengkritisi pembukaan akses kunjungan masyarakat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tempat berlibur.

Menurutnya, membiarkan arus pengunjung ke IKN di tengah progres pembangunan yang masih berlangsung tidak perlu dilakukan.

Ia berujar, euforia sesaat yang tercipta dari keramaian tersebut justru berisiko mengaburkan pandangan publik dari potensi persoalan yang lebih besar, seperti aspek keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan proyek itu sendiri.

“Ini sebuah pencitraan yang tidak perlu,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4).

Baca juga:

Masih Berisiko Tinggi, Area Masjid Negara IKN Belum Bisa Dipakai Buat Salat Idul Fitri

Menurut Achmad, kawasan IKN bukanlah tempat rekreasi.

“Menjadikan KIPP sebagai destinasi wisata liburan, meski sementara, jelas merupakan sebuah penyimpangan dari tujuan awal dan fungsi utama kawasan tersebut,” jelas dia.

Achmad juga menilai pembukaan akses IKN untuk masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk pengawasan publik terhadap pembangunan tersebut.

Menurut dia, pengawasan publik yang sesungguhnya memerlukan akses terhadap informasi hingga mekanisme formal untuk menyampaikan temuan, kritik, dan masukan yang nantinya ditindaklanjuti secara transparan oleh pemerintah.

“Wisata massal di KIPP IKN sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut. Ini lebih menyerupai turisme konstruksi ketimbang partisipasi publik yang substantif,” kata dia.

Apabila Otorita IKN ingin melibatkan publik dalam membangun kepercayaan atas pembangunan ibu kota baru, ujar Achmad, ada cara lain yang lebih bermakna dan konstruktif.

Misalnya, menyelenggarakan sesi dengar pendapat publik secara berkala dengan menghadirkan data progres yang akurat dan terbuka untuk dikritik.

Baca juga:

IHSG Anjlok Bukti Ekonomi Indonesia Rapuh, Ekonom Singgung Proyek IKN dan Makan Bergizi Gratis

Selain itu, bisa dengan mpanel pengawas independen yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan masyarakat sipil atau membangun platform digital yang mudah diakses publik untuk mempelajari rencana detail, melihat laporan kemajuan secara real-time dan memberikan saran atau masukan yang terdokumentasi.

“Partisipasi semacam inilah yang akan memberikan nilai tambah nyata bagi proyek, bukan sekadar keramaian sesaat yang penuh risiko,” kata Pendiri Narasi Institute ini.

Sebelumnya, Otorita IKN menyampaikan kunjungan IKN melebihi 64 ribu orang sepanjang 27 Maret hingga 5 April 2025. Ada pengunjung dari mancanegara, seperti Brunei, Malaysia, China, Eropa, dan Korea Selatan.

Adapun dalam catatan Otorita IKN, kunjungan periode 27 Maret hingga 5 April 2025 mencapai puncaknya pada Kamis, 3 April, dengan kunjungan 14.104 orang.

Sementara itu, kunjungan pada 1 April mencapai 8.219 orang; 2 April sebanyak 12.958 orang; 4 April sebanyak 10.215 orang; dan 5 April sebanyak 12.307 orang. (Knu)

#IKN Nusantara #Ekonom #Proyek Mangkrak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Prabowo Mau Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi, Ekonom: Enggak Bakal Cukup!
Presiden RI, Prabowo Subianto, mau membayar utang Whoosh pakai uang sitaan korupsi. Ekonom menyebutkan, bahwa hal itu tidak akan cukup.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Mau Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi, Ekonom: Enggak Bakal Cukup!
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Bagikan