Nawawi Pomolango Jabat Ketua KPK Sementara
Jumat, 24 November 2023 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Informasi itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (24/11) malam.
Baca Juga:
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK," kata Ari.
Ari menjelaskan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam.
"Setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL serta ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Merespons penetapan tersangka tersebut, Firli melawan. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Pon)
Baca Juga: