Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya gugatan praperadilan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gugatan itu merupakan hak Firli.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Baca Juga:
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya
Penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Sekedar informasi, sosok tergugat adalah Kapolda Metro Jaya. Sidang pertama praperadilan bakal berlangsung 11 Desember 2023.
Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
Rencananya Firli bakal diperiksa pekan depan sebagai tersangka.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN