Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Pihak kepolisian juga menyinggung tentang kemungkinan penetapan terkait pencegahan larangan Ketua KPK keluar negeri setelah resmi menyandang status tersangka.
Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat suara soal potensi tersangka Firli dikenakan status cegah ke luar negeri.
"Nanti progress-nya (pengajuan status cegah) tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (23/11).
Trunoyudo memastikan pihaknya akan transparan dalam kasus itu. Publik dapat mengetahui setiap perkembangannya.
"Apa yang sudah kami sampaikan dan rekan-rekan juga mampu dan dapat melakukan kontrol sosial," tegas perwira menengah Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Panik dan Mainkan Isu Serangan Balik Koruptor
Sejak semalam, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (Knu)
Baca Juga:
IM57+ Institute Minta Firli Bahuri Berhenti Berlindung di Balik Tameng KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini