Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Dokumentasi - Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Pihak kepolisian juga menyinggung tentang kemungkinan penetapan terkait pencegahan larangan Ketua KPK keluar negeri setelah resmi menyandang status tersangka.
Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat suara soal potensi tersangka Firli dikenakan status cegah ke luar negeri.
"Nanti progress-nya (pengajuan status cegah) tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (23/11).
Trunoyudo memastikan pihaknya akan transparan dalam kasus itu. Publik dapat mengetahui setiap perkembangannya.
"Apa yang sudah kami sampaikan dan rekan-rekan juga mampu dan dapat melakukan kontrol sosial," tegas perwira menengah Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Panik dan Mainkan Isu Serangan Balik Koruptor
Sejak semalam, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (Knu)
Baca Juga:
IM57+ Institute Minta Firli Bahuri Berhenti Berlindung di Balik Tameng KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar