Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026

Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026

Merahputih.com - Komisi II DPR RI memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada agar tuntas paling lambat pada 2026 demi menjamin kepastian hukum tahapan Pemilu 2029. Langkah cepat ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan jadwal krusial bagi transisi regulasi pemilu di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa DPR RI hanya memiliki waktu efektif hingga tahun depan sebelum tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai pada 2027.

Keterlambatan pengesahan regulasi akan berdampak fatal bagi para penyelenggara pemilu yang membutuhkan panduan hukum tetap sejak awal.

Baca juga:

Menang Pemilu, PM Jepang Serukan Perubahan Konstitusi Yang Menolak Perang

“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede Yusuf, Rabu (11/2).

Dede menambahkan bahwa pihak yang paling merasakan tekanan dari ketidakpastian ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas," imbuhnya.

Isu Krusial: Kodifikasi atau Omnibus Law?

Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan.

Perdebatan mengenai apakah regulasi ini akan berbentuk kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan hukum lainnya masih berlangsung sangat dinamis di internal legislatif.

Baca juga:

Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam

“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Meski mendapatkan beragam masukan dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pandangan berbeda, DPR berkomitmen tetap berada dalam koridor waktu yang ada.

Dede memastikan bahwa dinamika hukum, termasuk potensi adanya putusan baru dari MK, akan terus dipantau agar regulasi yang dihasilkan tetap relevan dan kokoh secara hukum.

Baca Artikel Asli