NasDem: Trotoar Bukan Ekslusif Milik Pejalan Kaki

Senin, 09 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di atas trotoar Ibu Kota.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wibi Andriano seusai menemui Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Baca Juga

PKS Dukung Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Kita jangan berpikir sama antara pagi dengan malam. Trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujarnya.

Wibi Andrino
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino. Foto: nasdemjakarta.id

Guna merealisasikan kebijakan itu, sambung Wibi, ada peluang anggota Dewan Kebon Sirih untuk revisi pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, agar PKL bisa menjajakan dagangan di trotoar.

"Ya tentu (bisa revisi Perda). Dan itu juga kan ada di Undang-Undang UMKM ya, otonomi daerah mengenai penggunaan dari trotoar itu. Tidak sendirian mutlak dalam hal itu. Ini yang akan kita menjadi pembahasan serius dulu," jelasnya.

Wibi menuturkan, bahwa tempat bagi pejalan kaki di Jakarta harus dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota, termasuk untuk berdagang.

Baca Juga

Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng

"Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.

Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Baca Juga

Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelas Anies. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan